Membuat Paspor Itu Mudah !!!

February 12, 2012



Bepergian keluar negri tentunya selain mempunyai tiket kita harus juga melengkapi kelengkapan dokumen kita yaitu dengan Paspor, karena paspor merupakan surat / dokumen wajib dan  resmi yang dikeluarkan pemerintah untuk digunakan bepergian keluar negeri . mungkin banyak yang belum tahu cara mengurus paspor secara mandiri tanpa bantuan agent travel ataupun calo di imigrasi. disini saya akan menshare pengalaman saya mengurus paspor di Imigrasi klas 1 Samarinda, Kalimantan Timur sewaktu saya mengurus paspor pertama saya 2 Februari 2012 yang lalu .

Sebelum kita mengurus Passport kita perlu menyiapkan syarat - syarat berikut :
Persyaratan Passport
Persyaratan Umum Passport
a. Bukti domisili, terdiri dari :
- Bagi Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di Wilayah Indonesia berupa Kartu Tan¬da Penduduk (KTP), dilengkapi dengan Kartu Keluarga(KK);
- Bagi Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri, Tanda Bukti Penduduk (Identity Card) negara setempat, atau Bukti/Petunjuk/Keterangan lain yang menunjukkan bahwa Pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
b. Bukti Identitas Diri, antara lain :
- Akte kelahiran atau surat kenal kelahiran;
- Akte perkawinan/buku nikah;
- Ijazah;
- Surat baptis;
- Surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah.
c. Surat Ganti Nama, bagi yang pernah ganti nama.
d. Bagi Pegawai Negeri Sipil/TNI/POLRI, melampir¬kan surat rekomendasi dari instansinya.
e. Khusus untuk calon tenaga kerja Indonesia melam¬pirkan Surat Rekomendasi dari Kementerian/Di¬nas Tenaga Kerja, dan bagi Pelaut melampirkan buku pelaut.
f. Paspor lama bagi pemohon yang sebelumnya per¬nah memiliki paspor.

Persyaratan Khusus (untuk anak dibawah 17 tahun)
1. Melampirkan berkas asli dan fotokopi identitas diri, antara lain;
a. akte lahir;
b. KTP orang Tua;
c. Kartu Keluarga;
d. STTB/Ijazah, atau Akte Lahir Orang Tua;
e. Surat Kawin/Nikah Orang Tua;
f. Foto Kopi Paspor Orang Tua yang masih ber¬laku;
2. Melampirkan surat pernyataan tertulis materai Rp 6000 dari Orang Tua.
3. Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI

nah .. kalau sudah tahu syaratnya lanjut ke proses pembuatannya , pengalaman saya kmren di imigrasi samarinda kalau ga dari pagi bakalan ga dapat nomer antrian karena sehari hanya dibatasi 100 antrian . .. okeh sudah tahu proses antrinya lanjut ke proses selanjutnya ..

  1. Beli Map Imigrasi dan formulirnya (formulirnya gratis) seharga 10 ribu di koperasi , lokasinya di luar gedung imigrasi atau tepatnya di ujung kiri pojok kantor imigrasi (Lebih mirip pos security)
  2. setelah itu isi formulir dan ambil nomer antrian , petugas akan memberikan nomer antrian dan melihat kelengkapan dokumen ..( Info : Kalau dokumen photocopy harus full A4 jangan dipotong ya )
  3. setelah beres , duduk manis lah sambil berwifian ria fasilitas dari imigrasi  sambil menunggu dipanggil untuk menyerahkan berkas, sewaktu dipanggil anda akan memberikan map tadi untuk diproses .. kalau dokumen lengkap proses ini hanya memakan waktu kurang dari 5 menit. setelah itu anda akan diiberikan secarik kertas keterangan untuk wawancara dan foto 2 hari mendatang. Proses hari pertama selesai.
  4. hari ketiga, datang ke kantor imigrasi pagi" hari untuk menghindari antrian . ambil nomer antrian dan duduk manislah sambil menunggu nomer antrian anda dipanggil. nomer antrian ini berfungsi ganda . Pertama , digunakan untuk membayar biaya paspor dan yang kedua untuk proses biometrik meliputi photo,sidik jari dan wawancara.
  5. setelah membayar paspor , photo dan wawancara . artinya proses pemmbuatan paspor telah selesai dan anda dipastikan akan mendapatkan paspornya dalam waktu 4 hari kedepan diwaktu kerja.
  6. setelah 4 hari, datanglah ke kantor imigrasi dengan membawa bukti pembayaran dan tanda pengenal karena pengambilan paspor tidak bisa diwakilkan keculi dengan rekomendasi.

nah kalau ridak mau ribet diawal sebaiknya anda menggunakan cara yang online , berikut tata caranya :
Cara Online :
1. Buka situs imigrasi (http://www.imigrasi.go.id)
2. Klik di pendaftaran passport online
3. Isi kolom-kolom yang tersedia
4. Pada kolom berkas- berkas, saya melampirkan 3 berkas, yaitu, KTP, Kartu keluarga, Ijazah atau Akta kelahiran (semuanya dalam format jpeg)
5. Pada kolom waktu hadir, maka isilah waktu yang anda inginkan untuk datang ke kantor imigrasi.
6. Print bukti pendaftaran.
7. Pada saat di waktu yang kita pilih,kita atang ke kantor imigrasi dengan membawa berkas copy dan asli dari :
a. Bukti pendaftran online
b. KTP, Kartu Keluarga, ijazah/akta kelahiran (tergantung yang diupload saat daftar online apa saja)
c. Berkas-berkas formulir yang tersedia di kantor imigrasi (gratis)
d. Semuanya ditaruh di map kuning (di koperasi imigrasi dijual, harganya 5000)
8. Ambil nomer antrian loket 1 (verifikasi berkas), upayakan datang pagi (pas buka jam 8, sudah di posisi wuenak di imigrasi)
9. Setelah itu biasanya diminta dating di siang hari (sekitar jam 1, setelah break) untuk bayar, foto, dan wawancara)
10. Saat wawancara biasanya ditanya, buat apa passportnya, mau kemana, dll deh, dan biasanya menunjukkan berkas asli disini juga.
11. Setelah itu tunggu empat hari, dan passport jadi

Total Biaya yang dikeluarkan untuk membuat Paspor secara resmi :
Map dan Formulir  Rp. 10.000,-
Materai                  Rp.   6.000,-
Biaya Paspor          Rp.200.000,-
Biaya biometrik      Rp. 55.000,-
Total Pembuatan 7 Hari kerja .

demikianlah cara membuat paspor , ribet sih tapi so far so good Pelayanan Imigrasi disamarinda cukup baik , hanya saja saya berharap agar loket penerimaan berkas ditambah mengingat jumlah pembuat paspor disamarinda terus meningkat.

You Might Also Like

0 komentar

Like us on Facebook